Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Tartawan JTV Madura Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

CANTRIK.CO – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan JTV Madura di Kabupaten Pamekasan hingga kini belum rampung.
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 12 Agustus 2025, penyidik Polres Pamekasan belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari kalangan insan pers, terutama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan.
Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam mengingatkan aparat penegak hukum agar serius menangani perkara yang melibatkan jurnalis.
“Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kasus yang menimpa Mas Fauzi, wartawan JTV Madura, harus diusut tuntas,” ujar Hairul Anam di Pamekasan, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menyebut sudah berkoordinasi dengan Pemimpin Redaksi JTV Madura, Muhammad Zuhri, yang berharap agar proses hukum tidak mandek dan dapat segera tuntas sesuai prosedur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan kasus tersebut. Ia menyampaikan, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali untuk pelaksanaan tahap dua.
“Sudah kami lakukan pemanggilan dua kali. Untuk selanjutnya dilakukan tahap dua, namun tersangka tidak datang,” kata Doni.
Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, membenarkan bahwa berkas perkara dari penyidik Polres Pamekasan sudah dinyatakan lengkap.
“Sejak 12 Agustus 2025 sudah kami nyatakan lengkap atau P21. Berdasarkan itu, kami menerbitkan surat P21A agar penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Menurut Benny, surat P21A diterbitkan pada 15 September 2025 sebagai pengingat resmi agar penyidik segera melakukan tahap dua. Namun hingga kini, penyerahan tanggung jawab perkara belum dilakukan.
“Kami sudah mengingatkan agar segera dilimpahkan ke Kejari Pamekasan, tetapi sampai sekarang belum juga. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, kami akan kembalikan berkasnya supaya tidak menumpuk,” tegas Benny.
Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, terjadi pada 11 Januari 2025 saat korban meliput kegiatan penertiban pedagang kaki lima di kawasan Monumen Arek Lancor, Pamekasan.
Dua hari kemudian, tepatnya 13 Januari 2025, Fauzi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan. Terlapor dalam perkara itu diketahui seorang pedagang buah berinisial A, yang berjualan di sisi selatan Monumen Arek Lancor.
Sebagai korban, Fauzi berharap penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
“Harapan saya, kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Fauzi. (*)



