5.224 Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu
CANTRIK.CO – Sebanyak 5.224 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk formasi 2025. Penyerahan dilakukan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di Stadion GOR A Yani, Senin, 1 Desember 2025.
Fauzi menyatakan pengangkatan tersebut bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan bentuk kepercayaan yang menuntut profesionalisme.
“Honorer sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status, tetapi juga tanggung jawab untuk bekerja dengan dedikasi tinggi,” ujarnya.
Para penerima SK terdiri atas tenaga guru, teknis, dan kesehatan yang selama ini mendukung layanan perangkat daerah. Fauzi menilai keberadaan PPPK paruh waktu akan memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor. Ia mengingatkan para pegawai agar tidak hanya memenuhi absensi, tetapi menunjukkan disiplin dan integritas. “Status baru ini menuntut kinerja yang lebih baik,” katanya.
Bupati juga meminta para PPPK meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan unit kerja.
“Meskipun paruh waktu, kontribusi mereka tetap penting bagi keberlangsungan pelayanan masyarakat. Bekerjalah secara profesional dan berikan hasil terbaik,” ujarnya.
Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui pendataan, verifikasi, dan penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN. Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala.
“Kami berharap seluruh PPPK mengikuti aturan agar tidak merugikan diri sendiri,” katanya.
Dari 5.224 pegawai yang menerima SK, sebanyak 1.086 adalah tenaga guru, 3.076 tenaga teknis, dan 1.062 tenaga kesehatan. Pembayaran gaji PPPK paruh waktu dijadwalkan mulai 1 Januari 2026 melalui APBD 2026. Sebanyak 4.929 pegawai hadir langsung dalam penyerahan SK, sementara 295 lainnya mengikuti secara daring. (*)



