Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

CANTRIK.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh empat orang pria di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 18.15 WIB.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS. Mereka diduga melakukan praktik pengisian ulang tabung LPG 12 kilogram non-subsidi dengan isi gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi milik pemerintah.
Aksi ilegal tersebut dilakukan di gudang yang terpasang nama pangkalan Ratna Ni’matul Jannah dan Aqua Ahs Anang di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 tabung LPG 3 kilogram berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 kilogram kosong, 10 tabung LPG 12 kilogram berisi, serta peralatan pemindah gas seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.
Kasus tersebut terungkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menerima laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di pasaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan kegiatan pengisian tabung non-subsidi menggunakan isi gas dari tabung bersubsidi.
“Keempat pelaku ditangkap saat sedang melakukan pengisian gas di lokasi kejadian,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
AKP Widiarti menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) maupun LPG bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Polres Sumenep akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi karena hal ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan bila mengetahui praktik serupa,” ujarnya.
Saat ini, para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)



