Kejati Jatim Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program BSPS Sumenep

CANTRIK.CO – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun 2024.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
“Sejak surat perintah itu diterbitkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 219 saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Wagiyo di Surabaya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Program BSPS yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Sumenep.
Pada tahun 2024, program tersebut menyasar 5.490 penerima bantuan di 143 desa pada 24 kecamatan, dengan nilai bantuan Rp20 juta per penerima dan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan praktik pemotongan dana bantuan secara sistematis oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
“Para tersangka melakukan pemotongan dana antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai komitmen fee, serta biaya pembuatan laporan penggunaan dana sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta,” kata Wagiyo.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni RP selaku Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep Tahun Anggaran 2024, AAS dan WM selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), serta HW sebagai pihak lain yang turut berperan dalam pelaksanaan program.
Keempat tersangka saat ini ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim. (*)



